Hak Asasi Manusia( HAM) ialah kebebasan fundamental untuk seluruh orang tanpa memandang ras serta tipe kelamin. Selaku negeri yang beradab, Indonesia ikut menunjang nilai- nilai HAM yang umum lewat bermacam upaya penegakan HAM.
Upaya penegakan HAM merupakan segala aksi yang dicoba dengan tujuan membuat HAM terus menjadi dihormati serta diakui oleh segenap warga serta pemerintah. Mengutip dari novel PPKN Paket C Kelas 11: Stop Pelanggaran HAM, berikut ini merupakan sebagian upaya penegakan HAM yang dicoba oleh pemerintah Indonesia:
Pembuatan Komisi Hak Asasi Manusia pembentukan instrumen ham
Komisi Hak Asasi Manusia ataupun Komnas HAM dibangun pada 7 Juni 1993 lewat Kepres No 50 tahun 1993. Ini merupakan lembaga independen yang bertugas buat mengadakan pengkajian, riset, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi HAM. Tiap masyarakat negeri yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melaksanakan pengaduan kepada Komnas HAM.
Wewenang Komnas HAM meliputi:
Melaksanakan pembelajaran serta penyuluhan tentang HAM
Melaksanakan pemantauan serta penyelidikan terhadap pelanggaran HAM
Melaksanakan pengkajian serta riset tentang HAM
Menuntaskan permasalahan secara konsultasi ataupun negosiasi
Mengantarkan saran atas sesuatu permasalahan pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah.
Pembuatan Instrumen HAM
Instrumen HAM ialah perlengkapan buat menjamin proses proteksi serta penegakan HAM. Instrumen HAM umumnya berbentuk peraturan perundang- undangan serta lembaga- lembaga penegak hak asasi manusia semacam Komnas HAM serta Majelis hukum HAM.
Melansir dari web formal Komnas HAM, acuan intrumen- instrumen yang berkaitan dengan HAM di antara lain merupakan:
UUD 1945 beserta amandemenya
Tap MPR Nomor. XVII/ MPR/ 1998
UU Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU Nomor. 26 Tahun 2000 tentang Majelis hukum HAM
UU Nomor. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras serta Etnis
UU Nomor. 7 Tahun 2012 tentang Penindakan Konflik Sosial
Piagam PBB 1945
Deklarasi Umum HAM 1948
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil serta Politik
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, serta Budaya.
Pembuatan Majelis hukum HAM
Baca Juga : Mainkan Game Aksi Online Gratis
Majelis hukum HAM dibangun bersumber pada Undang- Undang No 26 tahun 2000. Majelis hukum HAM merupakan majelis hukum spesial terhadap pelanggaran HAM berat yang jadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan serta perasaan nyaman.
Tidak hanya berwenang mengecek serta memutuskan masalah pelanggaran HAM berat, Majelis hukum HAM pula berwenang mengecek serta memutus pelanggaran HAM yang dicoba oleh masyarakat negeri Indonesia yang terjalin di luar batasan teritorial daerah Indonesia.